Tabungan harian untuk perorangan dan badan usaha, dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Setoran awalRp100.000
Saldo minimumRp25.000
Biaya penutupan rekeningRp10.000
Tabungan iB Barkah menggunakan akad mudharabah: dana Anda dikelola bank dalam usaha yang sesuai prinsip syariah, dan keuntungannya dibagi menurut nisbah yang disepakati.
Saldo tabungan dapat dijadikan jaminan fasilitas pembiayaan (back to back) dan tetap memperoleh bagi hasil.
Persyaratan
Perorangan: KTP, NPWP, atau SIM.
Badan usaha: NPWP badan, izin usaha/NIB, akta pendirian, serta identitas pengurus (KTP dan NPWP).