Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Simpanan · Akad Mudharabah

Deposito iB Barkah

Simpanan berjangka 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan bagi hasil sesuai nisbah per tenor.

Deposito iB Barkah
Penempatan minimalRp5.000.000
Pilihan tenor1, 3, 6, 12 bulan
Pencairan sebelum jatuh tempoBiaya Rp10.000

Dana Anda dikelola bank sebagai mudharib dalam usaha yang sesuai prinsip syariah. Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati di awal; besarnya mengikuti pendapatan bank, sehingga dapat naik atau turun.

Deposito dapat dijadikan jaminan pembiayaan (back to back) dan tetap memperoleh bagi hasil.

Persyaratan

  • Perorangan: KTP dan NPWP (bila ada).
  • Badan usaha: NPWP badan, NIB/izin usaha, akta pendirian, identitas pengurus.

Produk simpanan lainnya

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp