Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Pembiayaan · Akad Murabahah

Pembiayaan Murabahah Emas

Pembiayaan kepemilikan emas batangan minimal 5 gram dengan jangka waktu hingga 4 tahun.

Pembiayaan Murabahah Emas
Pembelian minimal5 gram
Jangka waktu maksimum4 tahun
Uang muka20% batangan · 30% perhiasan

Bank membeli emas yang Anda pilih lalu menjualnya kepada Anda dengan margin yang disepakati di awal akad murabahah. Emas menjadi agunan hingga pembiayaan lunas, tanpa biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Persyaratan

  • Formulir pengajuan pembiayaan.
  • KTP, NPWP, Kartu Keluarga, akta nikah.

Produk pembiayaan lainnya

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp