Pembiayaan · Akad Murabahah
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan pembelian barang untuk karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, dan swasta dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Plafon maksimumRp50.000.000
Masa kerja minimal2 tahun (karyawan tetap)
AngsuranTetap hingga jatuh tempo
Dengan akad murabahah, bank membeli barang yang Anda butuhkan lalu menjualnya kepada Anda dengan margin yang disepakati di awal. Angsuran tetap sampai jatuh tempo.
Persyaratan
- Karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, atau swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- KTP, NPWP, Kartu Keluarga, akta nikah.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan/instansi.
Produk pembiayaan lainnya
Pembiayaan Produktif
Pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha jasa, perdagangan, konstruksi, industri, pertanian, dan perkebunan.
TujuanModal kerja dan investasi
Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan jasa pendidikan, kesehatan, pernikahan, pariwisata, serta ibadah haji dan umrah dengan angsuran tetap.
AngsuranTetap hingga jatuh tempo
Pembiayaan Umrah
Pembiayaan paket umrah dari biro perjalanan mitra, dengan uang muka dan angsuran tetap 12, 24, atau 36 bulan.
Pilihan tenor12, 24, 36 bulan