Pembiayaan jasa pendidikan, kesehatan, pernikahan, pariwisata, serta ibadah haji dan umrah dengan angsuran tetap.
AngsuranTetap hingga jatuh tempo
Imbal jasaUjrah sesuai RIPLAY
Penyediaan dana untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan pembayaran ujrah. Dapat digunakan untuk jasa pendidikan, kesehatan, pariwisata, pernikahan, ibadah haji dan umrah, serta jasa lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Persyaratan
Formulir pengajuan pembiayaan.
KTP suami dan istri (bila sudah menikah), NPWP, Kartu Keluarga.