Kalkulator zakat simpanan dan emas
Zakat membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan. Kalkulator ini membantu memperkirakan zakat atas tabungan, deposito, uang, dan emas Anda.
Cara menghitungnya
Zakat harta (mal) atas simpanan dan emas wajib bila tiga syarat terpenuhi:
- Mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas.
- Genap haul: dimiliki selama satu tahun hijriah. Menurut banyak ulama, jumlahnya tidak boleh turun di bawah nisab selama tahun itu.
- Milik penuh dan bebas dari utang yang jatuh tempo.
Bila terpenuhi, zakatnya 2,5% dari seluruh harta tersebut, bukan hanya dari kelebihannya di atas nisab.
Contoh: harga emas Rp2.000.000/gram, nisab = 85 × Rp2.000.000 = Rp170.000.000. Harta Rp200.000.000 yang genap setahun wajib dizakati Rp5.000.000.
Beberapa perbedaan pendapat
Perhiasan yang dipakai. Mayoritas ulama (mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat perhiasan yang dipakai secara wajar tidak wajib dizakati. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama lain mewajibkannya berdasarkan beberapa hadis tentang gelang emas. Karena itu kalkulator ini menjadikannya pilihan.
Acuan nisab uang. Umumnya dipakai nisab emas 85 gram. Sebagian ulama memakai nisab perak 595 gram karena lebih hati-hati dan lebih menguntungkan penerima zakat; nilainya jauh lebih rendah.
Harga emas. BAZNAS menetapkan nilai nisab dengan acuan harga emas tertentu setiap tahun, sehingga angkanya bisa berbeda dengan hitungan memakai harga emas batangan hari ini.
Pajak bukan zakat
Pajak bagi hasil yang dipotong bank adalah kewajiban kepada negara. Zakat adalah kewajiban agama yang dihitung terpisah. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak dalam SPT Anda.
Kalkulator ini alat bantu perkiraan. Untuk kasus khusus seperti harta usaha, harta bersama, atau haul yang terputus, tanyakan kepada ulama atau lembaga amil zakat resmi.